Pencarian

Selasa, 20 Desember 2011

Penyelenggaraan Otonomi Daerah


Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan tertentu. Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pengertian dari asas-asas tersebut adalah :
1.      Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyebaran kekuasan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus ppemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wail pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.      Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Selain ketiga asas di atas, ada 9 (sembilan) asas lain yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Kesembilan asas tersebut disebut asas umum penyelenggaraan negara, yaitu : kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. 

Kesembilan asas umum penyelenggaraan negara tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
1.      Asas kkepastian hukum, maksudnya adapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2.      Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.
3.      Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.
4.      Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
5.      Asas proporsionalitas, maksudnya penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6.      Asas profesionalitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing.
7.      Asas akuntabilitas, maksudnya pemerintah harus bisa mempertanggung-jawabkan tindakannya kepada masyarakat.
8.      Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga
9.      Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan perintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.
Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :
1.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pimpinan daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola aparatur daerah
5.      Mengelola kekayaan daerah
6.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
7.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
8.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
9.      Mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 

Selain memiliki hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :
1.        Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
2.        Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.        Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.        Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.        Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.        Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.        Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.        Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.        Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.    Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.    Melestarikan lingkungan hidup
12.    Mengelola administrasi kependudukan
13.    Melestarikan nilai osial budaya
14.    Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15.    Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang 

Siapa yang melaksanakan otonomi daerah? Otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

a)      Pemerintah daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis lainnya (menurut kebutuhan daerah setempat). Kepala daerah merupakan mitra DPRD yang harus bekerja sama dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah.
Kepaladaerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)        Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2)        Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
3)        Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
4)        Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5)        Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah
6)        Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7)        Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. 

b)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :
1)        Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
2)        Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3)        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan emerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam
4)        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung yang ke