Pencarian

Selasa, 20 Desember 2011

Pengertian Otonomi Daerah

Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu
1.    Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.    DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.    Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
7.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung yang ke