BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat di lihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut joseph A.Schmeter,Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
Menurut Sidney Hook berpendapat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
Menurut Henry B.Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatif) dan empiric (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
1. pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2. pemerintahan oleh rakyat (government by people);
3. pemerintah untuk rakyat (govermaent for people)
B. Periode UUD 1945 Amandemen Pasca 2002
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a) Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 5
2. Pasal 7
3. Pasal 9
4. Pasal 13
5. Pasal 14
6. Pasal 15
7. Pasal 17
8. Pasal 20
9. Pasal 21
b) Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 18
2. Pasal 18A
3. Pasal 18B
4. Pasal 19
5. Pasal 20
6. Pasal 20A
7. Pasal 22A
8. Pasal 22B
9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
- Pasal 25E
10. BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
- Pasal 26
- Pasal 27
11. BAB XA HAK ASASI MANUSIA
- Pasal 28A
- Pasal 28B
- Pasal 28C
- Pasal 28D
- Pasal 28E
- Pasal 28F
- Pasal 28G
- Pasal 28H
- Pasal 28 I
- Pasal 28J
12. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
- Pasal 30
13. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
- Pasal 36A
- Pasal 36B
- Pasal 36C
c) Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 1
2. Pasal 3
3. Pasal 6
4. Pasal 6A
5. Pasal 7A
6. Pasal 7B
7. Pasal 7C
8. Pasal 8
9. Pasal 11
10. Pasal 17
11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
- Pasal 22C
- Pasal 22D
12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
- Pasal 22E
- Pasal 23
- Pasal 23A
- Pasal 23C
13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Pasal 23E
- Pasal 23F
- Pasal 23G
14. Pasal 24
15. Pasal 24A
16. Pasal 24B
17. Pasal 24C
d) Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2
2. Pasal 6A
3. Pasal 8
4. Pasal 11
5. Pasal 16
6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
- Pasal 23B
- Pasal 23D
- Pasal 24
7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Pasal 31
- Pasal 32
8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Pasal 33
- Pasal 34
9. Pasal 37
10. ATURAN PERALIHAN
- Pasal I
- Pasal II
- Pasal III
11. ATURAN TAMBAHAN
- Pasal I
- Pasal II
Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandai tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yakni,1)komposisi elite politik,2)desain institusi politik,3)kultur politik atau perubahan sikap di terhadap politik di kalangan elit dan non elite,4)peran civil society(masyarakat madani).Keempat faktor itu harus berjalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.
Dalam suksesnya demokrasi Indonesia mungkin para peran civil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi.
Prisip-prinsip demokrasi menurut Inu Kencana antara lain:
a. Adanya pembagian kekuasaan
b. Adanya pemilihan umum yang bebas
c. Adanya manajemen yang terbuka
d. Adanya kebebasan individu
e. Adanya peradilan yang bebas
f. Adanya pengakuan hak minoritas
g. Adanya pemerintahan yang berdasarkan hokum
h. Adanya pers yang bebas
i. Adanya beberapa partai politik
j. Adanya mustawarah
k. Adanya persetujuan parlemen
l. Adanya pemerintahan konstitusional
m. Adanya ketentuan tentang pendemokrasian
n. Adanya pengawasan terhadap administrasi public
o. Adanya perlindungan hak asasi
p. Adanya pemerintahan yang bersih
q. Adanya persaingan keahlian
r. Adanya mekanisme politik
s. Adanya kebijaksanaan Negara
t. Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab
C. Model-Model Demokrasi
Menurut pakar, model-model demokrasi antara lain:
1. Demokrasi Liberal,yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang di selenggarakan dalam waktu yang ditetapkan
2. Demokrasi Terpimpin,yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak persaingan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan
3. Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada ke adilan sosian bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan pilitik
4. Demokrasi Partisipasi,yaitu menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang di kuasai
5. Demokrasi Consociational,yaitu menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elite yang mewakili bagian budaya masyaraka utama
6. Demokrasi Langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara di lakukan secara langsung
7. Demokrasi Tidak Langsung terjadi bilan untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif,melainkan melalui lembanga perwakilan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi berasal dari bahasa demos dan cratein.yang artinya keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang di jiwai dan di integrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara dalam menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
B. Saran
Demikianlah kami menyusun makalah ini yang berjudul “demokrasi” agar sudilah kiranya memahami semua isi dari makalah ini,untuk menambah ilmu para pembaca.
Di sini pun kami meminta maaf jika di dalam makalah ini terdapat kata-kata yang salah(tidak sempurna) bagi para pembaca.Terima Kasih
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib, “Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi” Liberty, Yogyakarta, 2000
____________, “Menuju Parlemen Bikameral, Pidato Pengukuhan Guru Besar UII Yogyakarta, 4 Mei 2002
C.F.Strong, Modern Political Constitution”, 1960
K.C. Wheare, Modern Constitution”, 1975
Undang-Undang Dasar 1945
Kompas, 24 September 2001